BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peperangan adalah
suatu hal yang harus dilakukan oleh suatu negara atau kelompok untuk melindungi kehidupan dan keutuhan negara atau kelompoknya
ketika mendapat ancaman kejahatan. Dalam peperangan terdapat aturan hukum perang
yang harus dipatuhi oleh pasukan perang.
Jika terjadi
pelanggaran hukum perang maka akan berdampak buruk pada pasukan perang
tersebut. Pelanggaran hukum perang juga dapat merugikan umat manusia yang
berada di lokasi peperangan dan merusak sarana prasarana di sekitar lokasi serta
menimbulkan trauma terhadap kehidupan selanjutnya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
terjadinya Perang Teluk III (Irak Vs Amerika Serikat)?
2. Apa saja pelanggaran
hukum perang yang terjadi dalam perang tersebut?
3. Bagaimana dampak
dari perang tersebut bagi pelaku perang dan rakyat sipil yang tidak ikut
perang?
1.3 Tujuan
Makalah ini disusun
dengan tujuan untuk untuk memperluas pengetahuan tentang peperangan
antarnegara yang pernah terjadi dan pelanggaran hukum dalam perang serta dampak dari peperangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENYEBAB PERANG TELUK III (2003-2011)
Persiapan
awal perang ini telah dimulai ketika 100.000 tentara Amerika serikat
dikumpulkan di Kuwait. Amerika Serikat sengaja menyediakan mayoritas pasukan
untuk invasi ini, dengan dukungan dari pasukan Koalisi yang terdiri dari lebih
dari 20 negara dan suku Kurdi di utara Irak. Invasi Irak tahun 2003 inilah yang
jadi pembuka perang Irak. Ketika Irak sudah jatuh ketangan Koalisi, masih terus
terjadi peperangan yang dikobarkan pemberontak melawan tentara koalisi Amerika
Serikat hingga 2011. Peperangan ini dikenal
sebagai Perang Teluk III.
Invasi
ke Irak oleh Amerika Serikat dan koalisinya ini karena tuduhan yang sifatnya
tidak benar. Sebab, setelah perang selesai, tidak terbukti adanya tuduhan
tersebut dan justru pihak Amerika Serikat dan koalisinyalah yang ingin
menguasai minyak Timur Tengah (Irak). Dengan menuduh Saddam Husein memiliki
senjata pemusnah massal yang apabila tidak dicegah dapat mengancam kehidupan
seluruh umat dibumi ini dan terlibat dengan teroris Al-Qaeda, Amerika Serikat
melancarkan serangan besar-besaran ke Irak. Selain tuduhan tersebut, Amerika
Serikat juga menuduh Irak telah melanggar resolusi PBB, kebijakan yang menindas
rakyat irak, dan percobaan pembunuhan terhadap George H.W.Bush.
Dalam Perang Teluk III Irak mengalami kekalahan dan
selanjutnya berada di bawah pengaruh Amerika Serikat. Saddam Husein jatuh dan
dibentuklah pemerintahan baru di Irak. Sebelum pemerintahan baru terbentuk
kondisi Irak sangat kacau mengingat terjadi kekosongan kekuasaan. Aksi kriminal
meningkat dan sering terjadi bom bunuh diri serta perlawanan bersenjata antara
kelompok-kelompok bersenjata dengan pasukan pendudukan. Setelah perang selesai
kondisi keamanan, perekonomian dan pemerintahan Irak belum juga stabil meski
pemerintahan baru hasil pemilu telah terbentuk. Tentara pendudukan Amerika Serikat pun belum
juga angkat kaki dari bumi Irak.
2.2 PELANGGARAN HUKUM PERANG TELUK III
Dalam Perang Teluk III (Irak Vs Amerika Serikat) ini terjadi beberapa pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Koalisinya, diantaranya :
1. Memberi tuduhan yang tidak benar ke Irak sebagai alasan invasi.
Amerika Serikat menuduh Saddam Husein memiliki senjata pemusnah massal
seperti senjata kimia, biologi dan nuklir dengan bukti foto-foto
satelit yang apabila tidak dicegah dapat mengancam kehidupan seluruh umat
dibumi ini dan terlibat dengan teroris Al-Qaeda. PBB pun memeriksa
persenjataan di Irak bulan Januari dan Februari 2003 hasilnya mereka tidak
menemukan bukti – bukti kepemilikan senjata tersebut di Irak. Amerika
Serikat juga menuduh Irak telah melanggar resolusi PBB, kebijakan yang menindas
rakyat irak, dan percobaan pembunuhan terhadap George H.W.Bush. Dan semua
tuduhan Amerika Serikat itu terbukti salah. Perbuatan ini telah melanggar Hukum Humaniter Internasional yang memiliki
Asas kesatriaan (chivalry), Asas
ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan.
Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan
cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
2. Melakukan invasi
tanpa mandat dari PBB. Meskipun tanpa mandat PBB dan banyak negara yang
menentang invasi ke Irak, Amerika Serikat tetap melakukan invasi.
Pelanggaran
hukum perang yang terjadi pada Perang Teluk III (2003-2011) diantaranya :
1. Menyebabkan kematian
rakyat sipil. Perang Irak memakan
banyak korban jiwa, rakyat sipil yang telah menjadi korban tewas sekitar 43.850-48.693 jiwa. Hal ini termasuk melanggar Hukum Humaniter Internasional yaitu Hukum
Jenewa, yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil
bagian dalam pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam
peperangan, yaitu penduduk sipil.
2.
Menyebabkan kerusakan sarana prasarana di
negara Irak. Kerusakan itu mencakup layanan kesehatan, kebersihan, perhubungan,
komunikasi, dan sistem layanan umum lainnya.
2.3 DAMPAK PERANG TELUK III
Perang Teluk III
yang terjadi pada tahun 2003-2011 mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap
kehidupan Negara Irak. Dampak dari Perang Teluk III bagi pasukan
perang dan rakyat sipil, diantaranya :
1.
Banyak menelan
korban jiwa baik tewas maupun terluka dari pasukan perang dan rakyat sipil.
2.
Rakyat sipil yang
hilang sekitar 14.000 jiwa dan pasukan perang yang hilang 2 orang.
3.
Sarana prasarana
banyak yang mengalami kerusakan.
4.
Warga Irak
merdeka dari kekuasaan otoriter Saddam Husein.
5.
Banyak
terjadi perang saudara antar kelompok yang saling berebut kekuatan dan
kekuasaan untuk memegang pemerintahan.
6. Dimana-mana terjadi
teror dan bom bunuh diri. Ini semua terjadi karena ulah dan skenario sekutu
untuk menguasai irak dan menjadikannya sebagai boneka Amerika Serikat.
7. Kondisi keamanan, perekonomian
dan pemerintahan Irak belum juga stabil.
8. Berpengaruh pada prospek
perdamaian Palestina dan Israel karena invasi Amerika Serikat ke Irak ini telah
memberi peluang bagi Israel untuk memperkuat eksistensinya di Palestina.
Amerika Serikat yang mengingini minyak Irak, menyerbu Irak dengan alasan Irak dengan rejim Sadam Husein memiliki senjata pemusnah masal yang membahayakan keamanan timur tengah
BalasHapus